close
Latihan Direct Link
Just another WordPress site

Beredar Vidio Syur 61 Detik Mirip Nagita Slavina, Ada Orang Tak Bertanggung Jawab Dibalik Semua ini, Ancaman Denda Rp 1 Millar

Muncul kehebohan video syur berdurasi 61 detik di media sosial, sejak Jumat (7/1/2022).

Dikatakan pemain pada video itu adalah istri Raffi Ahmad, Nagita Slavina.

Bermula dari unggahan seorang warganet di Twitter, pembahasan perihal video syur itu ramai di TikTok dan Twitter hingga Senin (10/1/2022).

Namun, muncul kecurigaan akan kesahihan video yang disebut-sebut mirip dengan istri Raffi Ahmad, Nagita Slavina.

Rupanya, beberapa pengguna media sosial yang sudah menyaksikan video syur itu memastikan video itu editan.

Selain itu, banyak kejanggalan yang pengguna media sosial temui pada video 1 menit 1 detik itu.

Pada video itu, tampak seorang perempuan yang bukan Nagita merekam diri menggunakan kamera.

Dia pun memamerkan bagian sensitifnya.

Mereka sampai menyimpulkan video yang beredar itu sebagai hoaks.

Sampai menduga ada orang tak bertanggung jawab yang mengedit video sehingga mirip dengan Gigi, sapaan akrab Nagita Slavina.

Kini warganet mengecam pengedit video itu yang tak berhati mau membunuh kararkter Raffi dan Nagita sekeluarga.

Tak hanya itu, mereka berharap pembuat video editan itu segera ditangkap.

Video 61 detik itu dipastikan palsu karena diedit oleh orang tak bertanggung jawab sebagaimana diakui warganet yang sudah menyaksikan video itu lansgung.

Jadi, bijaklah menggunakan media sosial, karena informasi yang keliru dapat merugikan orang lain.

Bahkan untuk menyebarkan video asusila ini ancaman hukumannya.

Dikutip dari Tribun-timur.com, penyebaran konten bermuatan melanggarkan kesusilaan diatur pada Pasal 27 Ayat 1 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016.

Adapun pasal tersebut berbunyi: “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan”.

Sementara, ancaman hukum bagi pelanggar pasal tersebut tertuang dalam Pasal 45 UU ITE, yakni: “Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”.

Kementerian Komunikasi dan Informatika RI meminta publik agar berhati-hati dalam mendistribusikan suatu konten.

“Dengan merujuk pada UU ITE, maka orang yg mendistribusikan dan/atau mentransmisikam dan/atau membuat dapat diaksesnya konten tersebut, dapat turut terjerat,” ujar Jubir Kemenkominfo, Dedy Permadi sebagaimana dikutip dari Kompas.com.

Dedy Permadi juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak ikut menyebarluaskan konten bermuatan negatif, termasuk yang mengandung unsur pornografi/asusila.

Ia menjelaskan, ada dua dampak yang terjadi jika video bermuatan pornografi tersebut disebar oleh oknum tidak bertanggung jawab.

Pertama, dari aspek hukum, mereka yang mengunggah telah melanggar hukum.

Kedua, dari aspek sosial, warganet perlu turut menciptakan ruang digital yang sehat dan bersih, termasuk menghindari penyebaran konten bermuatan pornografi/asusila.

“Seperti kita ketahui bahwa konten pornografi/asusila dapat menyebabkan dampak negatif bagi kondisi psikologis dan kesehatan seseorang,” kata Dedy Permadi.

Sumber: Sripoku

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *