close
Latihan Direct Link
Just another WordPress site

Hidup Nia Daniaty Hancur! Nasib Memilukan Olivia Nathania Imbas dari Penipuan CPNS Bodong Bocor: 4 Tahun

Dugaan penipuan 225 orang yang dilakukan anak Nia Daniaty dengan iming-iming jadi PNS kini mulai menemukan titik terang.

Tak sendirian, beredar isu jika ada empat orang lainnya yang ikut juga yang ditetapkan sebagai tersangka.

Fakta terbaru saat ini ada beberapa orang yang juga ditetapkan sebagai tersangka, salah satunya diduga Rafly N Tilaar, suaminya.

Polisi kini membeberkan perkembangan terkait kasus penipuan yang menjerat anak Nia Daniaty, Olivia Nathania.

Olivia Nathania pun telah ditetapkan sebagai tersangka.

Setelah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Kamis, 11 November 2021, Olivia Nathania langsung ditahan.

Lama tal tersorot, terungkap kondisi memilukan Olivia Nathania.

Kondisi Olivia Nathania di dalam penjara pun terbilang cukup miris.

Bakal segera disidangkan, wanita yang akrab disapa Oi ini bakal terancam hukuman kurungan penjara 4 tahun.

Perisdangan Olivia Nathania akan segera dilaksanakan pasca Kejaksaan melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Negeri (PN) di Jakarta.

Nia Daniaty

Hal tersebut berdasarkan Surat Pelimpahan Perkara Nomor B-18/APB/SEL/EOH.2/01/2022 tertanggal 10 Januari 2022 mengenai kasus penipuan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

“Pada Senin, 17 Januari 2022 pukul 11.15 WIV, JPU Kejari Jakarta Selatan telah melakukan pelimpahan berkas perkara atas nama terdakwa Olivia Nathania alias OI,” kata Kepala Kejari Jaksel, Nurcahyo dalam keterangannya dikutip dari Kompas.com, Selasa (18/1/2022).

Dengan pelimpahan berkas perkara tersebut, kata Nurcahyo, telah beralih tanggung jawab mengenai penahanan Olivia Nathania tersebut.

“Semula terdakwa dilakukan penahanan oleh JPU Kejari Jakarta Selatan menjadi tahanan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” ungkap Nurcahyo. Nurcahyo menambahkan, sidang akan digelar setelah adanya penetapan dari Ketua PN Jakarta Selatan.

Polisi sendiri sampai saat ini masih menunggu hari dari penepatan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Sidang akan segera digelar menunggu Release Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait Penetapan Hari Sidang dan Penetapan Penahanan,” bunyi keterangan yang dibagikan pihak Kejari Jakarta Selatan Nurcahyo J.M,SH.MH.

Olivia Nathania dijerat pasal 263 Ayat 2 KUHP Juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP atau Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP atau Pasal 372 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP tentang Penggelapan, Penipuan, serta Pemalsuan Surat.

Dimana pada undang-undang tersebut Olivia Nathania terancam 4 tahun kurungan penjara.

Sumber: Sripoku

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *