Bagaimana hukum menguburkan jenazah Berikut ini penjelasan Buya Yahya.
Waria adalah singkatan dari wanita pria atau yang dikenal di tengah masyarakat ialah banci.
Waria adalah laki-laki yang lebih suka berperan sebagai perempuan dalam kehidupan sehari-harinya.
Namun, tak sedikit yang justru nyaman dengan perilakunya sebagai perempuan hingga membuatnya memutuskan untuk mengubah diri dari laki-laki menjadi wanita atau disebut pula sebagai transgender.
Lantas, bagaimanakah hukumnya menguburkan jenazah transgender?
Berikut ini penjelasan Buya Yahya yang dibagikan melalui kanal YouTube Buya Yahya.
Terkait cara merawat jenazah waria ini diawali dari pertanyaan berikut ini.
“Apakah pria yang sudah dioperasi menjadi waria dan menjadi wanita sepenuhnya, tatkala wafat apakah dikuburkannya secara lelaki atau wanita? Dan saat dimandikan apakah waria dimandikan oleh pengurus wanita atau lelaki?,” tanya seorang jamaah.
Menanggapi hal ini, Buya Yahya menegaskan jika kodrat manusia sudah ditentukan sejak ia dilahirkan.
Maka siapa saja yang menyalahi kodrat tersebut, maka ia berdosa besar karena telah mengubah ciptaan Allah SWT.
“Seorang laki-laki yang lahir laki-laki, kemudian lalu dirubah menjadi perempuan, maka itu secara dzohir saja ia terlihat seperti perempuan, hakekatnya ia adalah laki-laki,” ujar Buya Yahya.
Bahkan dalam hal ini Buya Yahya menuturkan jika hak warisnya pun sesuai dengan jenis kelaminnya saat dilahirkan.
“Hak warisnya hak waris laki-laki,” jelas Buya Yahya.
Lantas, bagaimana cara mengurus jenazahnya ketika meninggal dunia?
“Cara merawat jenazahnya laki-laki, karena dia bukan perempuan yang sesungguhnya. Hanya dibuatkan di wilayah tersebut atau alat seperti alat perempuan, tidak akan berubah jadi perempuan,” jelas Buya Yahya.
Namun, dalam hal ini, Buya Yahya memberikan penjelasan mengenai pengecualian bagi yang mengalami jenis kelamin ganda atau lahirnya sebagai perempuan, namun saat beranjak dewasa lebih condong ke arah laki-laki.
“Ada orang terlahir nggak jelas apa laki-laki atau perempuan. Karena alatnya nggak jelas, dia punya alat tapi nggak jelas maka Musykil,” terangnya.
“Tapi kadang berjalannya waktu tampak hormon kelakiannya tampak, maka itu disesuaikan, semuanya dilihatkan pada ahlinya, jika kelaki-lakiannya lebih tampak maka bisa diarahkan misalnya dioperasi, ternyata setelah dibuka lebih dominan laki-laki, maka lebih dominan laki-laki,” jelas Buya Yahya.
Maka Buya Yahya menegaskan dalam kasus seperti ini dalam pengecualian.
Akan tetapi jika sengaja merubah dari laki-laki menjadi perempuan atau pun sebaliknya, maka ini yang dilarang dalam agama.
“Dan dia tetep ahli iman, bukan keluar dari iman, kalo meninggal ya semoga Allah ampuni, yang hidup jangan niru-niru dia, karena dosanya besar di hadapan Allah, tapi kalo sudah meninggal jangan didosa-dosakan, semoga Allah mengampuni,” tutur Buya Yahya.
Bahkan dalam hal ini Buya Yahya meminta agar orang-orang yang diuji semacam itu oleh Allah agar tidak dihina dan dilaknat, melainkan perlu dibenahi.
“Makanya hukumnya selagi dulu anda laki-laki, terlahir dengan nama laki-laki ya itulah anda. Sekarang biarpun berubah menjadi siapa saja, ya tetep anda laki-laki. Kalo meninggal dirawat seperti laki-laki, termasuk warisnya,” tukasnya.
Demikianlah penjelasan mengenai cara mengurus jenazah waria apabila meninggal dunia sebagaimana disampaikan Buya Yahya.
Sumber: Sripoku