close
Latihan Direct Link
Just another WordPress site

LUCU Tak Bisa Kupas Salak, Nia Ramadhani Malah Jago Rakit Sendiri Bong Alat Isap Sabu, Bukti Bahwa Benar Pecandu

Nia Ramadhani sempat memuncaki trending topic Twitter di Indonesia gara-gara sebuah kejadian kala ia makan bersama sang suami.

Bagaimana tidak, Nia Ramadhani ternyata tak bisa melakukan hal yang sangat sederhana bagi kebanyakan orang, yakni mengupas salak.

Momen langka ini terekam dalam postingan Instagram Story Ardi Bakrie, @ardibakrie.

Video tersebut lantas diunggah ulang akun fanbase Nia Ramadhani, @niaramadhani_update, pada Senin (23/10/2019).

Dilansir dari Tribun Jabar, video Nia Ramadhani tak tahu bagaimana cara mengupas salak pun kala itu sempat viral di medsos.

Bahkan Nia Ramadhani yang tak tahu bagaimana cara mengupas salak tersebut mendatangkan berbagai komentar lucu netizen.

Namun, di balik sikap polos tersebut, ternyata Nia Ramadhani malah jago merakit sendiri alat isap sabu-sabu.

Bahkan alat isap sabu-sabu tersebut ia gunakan secara bergantian bersama suaminya, Ardi Bakrie.

Hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/1/2022).

“Terdakwa II (Nia Ramadhani) menyuruh terdakwa I (sopirnya) membeli narkotika dan dengan sengaja terdakwa II merakit sendiri alat isap sabu lalu menggunakannya secara bergantian dan bersama-sama dengan terdakwa III (Ardi Bakrie),” kata Muhammad Damis.

Di balik keharmonisan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie selama ini tersimpan bom waktu

Karena itu, Damis menilai Nia Ramadhani dan suaminya tidak dapat digolongkan sebagai pecandu atau korban penyalahgunaan narkotika.

Majelis hakim pun memvonis Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dengan hukuman penjara setahun, bukan rehabilitasi.

“Para terdakwa belum dapat diklasifikasikan sebagai pecandu.”

“Karena belum dapat menunjukkan fakta bahwa terdakwa menggunakan narkotika dalam keadaan ketergantungan narkotika, baik secara fisik maupun secara psikis.”

“Yang harus dilakukan secara terus-menerus dalam waktu yang cukup lama,” kata Damis dalam sidang.

“Para terdakwa juga tidak dapat diklasifikasi sebagai korban penyalahgunaan narkotika karena para terdakwa menggunakan narkotika sebagaimana maksud di atas.”

“Bukan karena menggunakannya secara tidak sengaja atau karena dibujuk, diperdaya, ditipu, dipaksa, dan atau diancam untuk menggunakan narkotika.”

“Melainkan para terdakwa dengan sengaja dan sadar ketika menggunakan narkotika tersebut,” lanjut Damis.

Adapun dalam kasus tersebut, jaksa penuntut umum menuntut ketiga terdakwa yakni Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan sopirnya, untuk menjalani rehabilitasi medis dan sosial selama 12 bulan atas penyalahgunaan narkoba.

Namun majelis hakim memvonis mereka dengan hukuman setahun penjara.

Ketiga terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 127 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana terhadap Zen Vivanto, Nia Ramadhani, dan Ardi Bakrie dengan pidana penjara masing-masing selama satu tahun,” kata Damis saat membacakan vonis.

Nia Ramadhani terlihat kaget seusai hakim ketua memvonis dirinya beserta suami, Ardi Bakrie, dan sopirnya, Zen Vivanto.

Wajah sedih Nia Ramadhani pun terlihat berdasarkan pantauan Tribunnews.com di lokasi sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Sesekali ia mengusap matanya sambil menatap kepada tim kuasa hukumnya.

Tidak hanya itu, saat berbincang dengan kuasa hukumnya, Wa Ode Nur Zainab, Nia Ramadhani terlihat mengusap pundak Ardi Bakrie untuk saling menguatkan.

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie divonis 1 tahun kurungan penjara.

Sumber: Tribunjatim

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *