close
Latihan Direct Link
Just another WordPress site

Sosok Pewaris Harta Dorce Gamalama Ternyata Bukan Anak Angkatnya, Pengacara Ungkap Isi Surat Wasiat sang Artis

Artis Dorce Gamalama telah meninggal dunia. Dia meninggalkan banyak harta berupa rumah dan tabungan.

Lantas siapa pewaris harta artis yang pernah heboh karena minta bantuan pada Presiden Jokowi dan Megawati Soekarnoputri itu?

Nah, terkait ini, pengacara Dorce Gamalama pun membeberkan wasiat seputar pembagian warisan dari almarhum.

Sebelum meninggal dunia karena terpapar Virus Covid-19 pada Rabu,16 Februari 2022 ternyata Dorce sudah menuliskan surat wasiat terkait harta warisannya.

Dirinya tak memiliki anak kandung, namun diketahui dirinya memiliki 4 orang anak angkat.

Banyak yang menyinggung kemana nantinya harta warisan Dorce diberikan, akhirnya sahabat Dorce Hetty Sunjaya buka suara.

Ia memberi sedikit keterangan terkait pertanyaan warisan, meski tak memiliki anak kandung, namun menurut Hetty Dorce berhak memberikan hartanya kepada semua anak-anak yang telah ia adopsi.

“Walau beliau tidak punya anak kandung, tetapi beliau juga berhak memberikan ke anak-anak yang ia adopsi sedari kecil. Jadi beliau berhak memberikan pada siapapun,” jelas Hetty dalam kanal YouTube SCTV.

Semasa hidupnya, Dorce tak memberitahu dengan jelas kepada Hetty kepada siapa dan bagaimana proses pembagian harta waris miliknya.

Dia hanya menitipkan keempat anaknya pada sang sahabat.

“Mungkin dia selama ini engga ada jelasin detail masalah harta sama aku ya, tapi dia selalu bilang ‘Hett nanti tolong titip anak-nak gue ya kalau gue mati, itu saja yang dia bilang,” ujar Hetty.

Namun menurut Hetty, sang sahabat pernah menjelaskan jika dirinya sudah berbicara dengan pengacara pribadinya untuk mengurus surat pembagian bersama notaris.

“Kalau untuk masalah harta enggak pernah bicara ke saya, tapi dia pernah bilang semua urusan warisan sudah diurus pengacara dan sudah dinotariskan,” ucapnya.

Sementara kuasa hukum Dorce, Amelia Mustika menjelaskan Dorce sudah memberikan keterangan kepada dirinya soal warisan.

“Saya jadi pengacara Dorce dari tahun 2015, banyak sekali permasalahan yang ia ceritakan ke saya,” jelas Amelia Mustika.

Amelia juga sudah ditunjuk oleh Dorce sebagai orang yang akan mengatasi masalah harta.

“Ada semua, sudah tercatat di notaris, juga sudah dibuatkan wasiat, pelaksana wasiatnya saya sendiri,” tuturnya.

Namun menurut Amelia, Dorce tak memberikan harta warisannya kepada keempat anak yang ia adopsi.

Kendati demikian, semua anak nya tersebut telah ia persiapkan beberapa rumah sebagai hadiah bagi mereka.

“Anak angkat kan enggak dapat waris kecuali tadi itu adalah anak kandung. Tapi Dorce engga punya anak kandung kan. Tapi Dorce sudah hadiahkan masing-masing satu rumah untuk semua anaknya, karena sudah merawat Dorce dan menemani kehidupan Dorce semasa hidup,” tuturnya.

Terakhir sang pengacara menyebutkan Dorce memiliki beberapa rumah kontrakan dan juga deposito senilai Rp 3 miliar yang nantinya akan ia wariskan ke anak yatim yang berada dalam yayasan miliknya.

“Ada beberapa rumah dan tanah untuk semua anak yatim asuhannya,” jelasnya.

Buya Yahya Menjelaskan Panduan Pembagian Waris

Pembagian waris menurut hukum Islam harus secara berhati-hati dan adil berdasarkan petunjuk Alquran. Buya Yahya pun memberikan penjelasannya.

Karena menyangkut harta dan melibatkan banyak pihak, proses pembagian waris memang tidak sederhana dan harus dilakukan secara saksama.

“Sadari bahwasanya di dalam harta waris tidak semuanya milik Anda, dan jangan berani-berani mengambil milik saudara Anda, dosa besar dihadapan Allah dan ini rambu-rambu,” kata Buya Yahya dilansir dari YouTube Buya Yahya pada Rabu 10 November 2021.

Dalam hukum Islam, sebagai umat muslim dilarang mengambil harta warisan yang bukan haknya, karena mengambil hak orang lain termasuk dosa besar.

“Anda datangkan orang mengerti tentang waris, ilmu waris dan sebagainya, anda serahkan, sudah serahkan. Terserah bagian anda seberapa, serahkan,” katanya.

Di Indonesia, pembagian warisan dapat mengacu kepada salah satu dari tiga ketentuan hukum, yaitu hukum Islam, hukum perdata, dan hukum adat.

Pembagian warisan secara Islam didasarkan pada ilmu Faraid tentang pembagian harta warisan, pembagian warisannya dilakukan secara berhati-hati dan adil berdasarkan petunjuk Al Quran.

Pembagian warisan secara Islam sendiri memiliki ketentuan yang lebih rigid. Ketentuannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama.

Karena diatur dalam undang-undang, ahli waris yang memiliki kuasa atas harta peninggalan tersebut juga memiliki kewajiban melakukan lapor pajak warisan. Setiap tahunnya, sang ahli waris wajib melaporkan harta warisan yang diterimanya dalam surat pemberitahuan tahunan (SPT).

Ahli waris dalam pembagian harta secara Islam umumnya tidak hanya satu pihak.

Berikut adalah cara pembagian harta warisan dalam Islam, khususnya yang ditujukan kepada anak dan ayah dari orang yang meninggalkan warisan.

1. Waris ke Anak Perempuan

Anak laki-laki maupun perempuan mendapat porsi dalam pembagian waris. Dalam hukum Islam, apabila dalam keluarga tersebut pewaris hanya meninggalkan satu anak perempuan, cara pembagian warisannya menjadi berbeda.

Ahli waris yang merupakan anak perempuan tunggal tersebut berhak memperoleh setengah dari total harta yang ditinggalkan oleh pewaris, yang notabene dalam hal ini lebih ditekankan kepada sosok ayahnya.

Apabila terdapat dua atau lebih anak perempuan yang merupakan ahli waris, sebanyak dua pertiga warisan wajib diserahkan kepada mereka. Dari nilai dua pertiga total warisan tersebut, nantinya dibagi rata antara setiap anak perempuan.

2. Istri atau Janda

Istri berhak menerima seperempat dari total nilai harta yang ditinggalkan apabila dalam rumah tangga mereka tidak dikaruniai anak. Namun, apabila ada anak yang ditinggalkan dari suami yang meninggal tersebut, maka istri hanya memperoleh seperdelapan bagian dari total nilai harta yang ditinggalkan.

3. Ayah Pewaris

Ayah pewaris berhak menerima sepertiga bagian dari total warisan yang ditinggalkan anaknya. Karena dalam Islam, ayah pewaris termasuk pihak yang berhak menerima warisan.

Warisan bisa diterima oleh ayah pewaris dengan catatan pewaris tidak memiliki anak. Bila pewaris memiliki anak, maka ayahnya akan mendapatkan bagian yang lebih kecil, yaitu seperenam dari total nilai harta yang ditinggalkan.

4. Ibu Pewaris

Bila pewaris tidak memiliki anak, ibunya berhak atas sepertiga dari total nilai harta yang ditinggalkan pewaris. Jika pewaris memiliki anak, maka ibunya akan menerima seperenam dari total warisan.

Namun, peraturan tersebut hanya berlaku bila ibu pewaris sudah tidak bersama ayah pewaris atau ayah pewaris sudah meninggal.

Bila ibu pewaris masih tinggal bersama ayah pewaris, maka akan memperoleh sepertiga dari nilai warisan yang sudah dikurangi warisan hak istri pewaris atau janda.

5. Anak Laki-laki

Dalam hukum Islam, anak laki-laki memiliki hak lebih besar dibandingkan total warisan yang diperoleh oleh saudara-saudara perempuannya.

Porsi nilai warisan anak laki-laki yang diatur dalam hukum Islam besarnya mencapai dua kali lipat dibandingkan total nilai warisan yang diterima anak-anak perempuan.

Bila pewaris hanya memiliki anak tunggal laki-laki, anak tersebut berhak atas setengah dari total nilai warisan ayahnya. Sisanya akan dibagi ke pihak lain yang berhak sesuai hukum Islam yang berlaku.

Sumber: Banjarmasinpost

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *